Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, perputaran uang judi online di Indonesia tembus Rp327 triliun pada 2023. Menurutnya, angka tersebut dapat membengkak hingga Rp900 triliun pada tahun ini, apabila praktik negatif tersebut tak dihentikan. "Diprediksi, kalau kita tidak melakukan langkah langkah yang sistematis, drastis ini, di tahun ini bisa sampai Rp900 triliun," sambungnya.
Ia melanjutkan, judi online telah memberikan dampak terhadap perekonomian nasional. Terbukti, banyak masyarakat yang terjebak hingga akhirnya mengajukan pinjaman online, yang ujungnya tak mampu membayar tanggungan atau angsuran pinjol. Daftar Akun SSCASN 2024 https://sscasn.bkn.go.id 2024, serta Formasi CPNS 2024 Jawa Timur dan Kaltim Posbelitung.co
Kalender Agustus 2024 Lengkap dengan Weton Tanggal 29 Agustus 2024, Pasaran dan Tanggalan Jawa Posbelitung.co Cek Data Lengkap Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN dan Laman Resmi Instansi Bangkapos.com 39 Link PDF Pengumuman Formasi CPNS 2024 Instansi Pusat, Daftar di Situs https://sscasn.bkn.go.id Posbelitung.co
Pada akhirnya, masyarakat yang terjerat pinjol ini melakukan aksi kriminal. Budi menegaskan, judi online ini pada dasarnya hanya menguntungkan pihak bandar. Dan masyarakat tertipu oleh iming iming keuntungan. "Permainan judi online tidak ada nilai tambah apapun bagi perekonomian negara kita. Nah, prinsipnya begini, judi online ini adalah penipuan terhadap rakyat," papar Budi.
"Karena judi online ini memberi mimpi palsu, memberi harapan palsu bagi masyarakat untuk bisa memperoleh uang. Padahal itu hanya tipuan tipuan saja. Mana ada bandar menciptakan sistem untuk dia kalah," pungkasnya. Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat pihaknya telah memblokir 2,8 juta konten terkait judi online. Budi Arie Setiadi mengungkapkan, pemutusan akses ini dilakukan sejak 17 Juli 2023 hingga 8 Agustus 2024.
"Sejak 17 Juli 2023 hingga 8 Agustus 2024, hampir setahun lebih ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemutusan akses dengan jumlah Rp2.865.000 lebih konten judi online," ungkap Budi. Dirinya mengakui, keberadaan konten judi online terus bermunculan di masyarakat, meskipun telah diberantas oleh Pemerintah. Untuk itu, Kominfo mengajak stakeholder lainnya untuk dapat secara gotongroyong memberantas judi online.
Tak hanya operator seluler dan Penyelenggara Jasa Elektronik, kerjasama perlu dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta Bank Indonesia. Kerja Satgas Pemberantasan Judi Online sejauh bagus dan terarah. Salah satu indikatornya berhasil menahan percepatan laju transaksi judi online. “Kami meminta kerja sama dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi dengan ketat sistem pembayaran yang biasa digunakan untuk bermain judi online,” ungkapnya.