Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kerap telat lantaran uangnya dialokasikan untuk rekanan proyek. "Kadang kadang di daerah uang yang masuk dipakai dulu untuk membayar rekanan rekanan ini, apa lagi mau lebaran, ini proyek proyek sudah selesai dibayar pakai uang itu." "Kenapa? Nanti dapat kickback dia. Akhirnya THR nggak dibayarkan, gaji ke 13 nggak dibayarkan, uangnya dipakai yang itu dulu," kata Tito kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jumat (15/3/2024).
Dikatakan Tito, pemberian THR dan gaji ke 13 bagi ASN daerah diberikan pemerintah melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Dia menegaskan, penyaluran DAU ini diberikan langsung dari pusat ke daerah sehingga dia mewanti wanti uang tersebut dipakai untuk hal lain. "Kalau tadi APBN sudah terang sekali untuk THR Gaji ke 13 berasal dari APBN yang disalurkan ke daerah melalui mekanisme DAU. Yang kita jaga nanti itu supaya uang itu jangan dipakai untuk yang lain tetapi untuk THR langsung," katanya.
Di sisi lain, Tito mengatakan, pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024. Besaran yang didapatkan sesuai komponen penghasilan Maret 2024. Mendagri Tito Klaim Uang THR ASN Daerah Kerap Dipakai Rekanan Proyek MENDAGRI Tito Bongkar Penyebab THR PNS Daerah Sering Telat, Uang Dipakai Rekanan Proyek
Mendagri Ingatkan Pemda Langsung Bayar THR ASN, Jangan Digunakan tuk Bayar Rekanan Proyek Pemkab Berau Klaim Telah Salurkan 100 Persen THR ASN dan Honorer Mendagri Tito Karnavian Segera Terbitkan SE, Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke 13 Tepat Waktu
MENKEU Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian dan Menpan RB Umumkan THR Lebaran dan Gaji ke 13 2024 Mendagri Ancam Beri Sanksi Pj Kepala Daerah yang Maju di Pilkada, Tito: Kalau Maju Harus Mundur Pekan Depan THR Plus TPP ASN Pemkot Palembang Cair, THR Honorer Diganti Uang Jasa Rp 1,5 Juta
"Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya dengan komponen penghasilan dibayarkan pada Maret 2024 sebagai penentu kepastian komponen pembayaran THR dan bukan sebagai dasar penghitungan pembayaran," tutur dia. Pembayaran gaji ke 13 paling cepat bulan Juni 2024 dan paling lambat dibayarkan setelah Juni dengan besaran komponen penghasilan yang dibayarkan Mei 2024. "Daerah yang belum menyediakan alokasi anggaran, atau tidak tersedia, untuk THR dan gaji ke 13, maka Pemda segera sediakan anggaran dengan mengoptimalkan belanja gaji dan tunjangan APBD 2024. Atau melakukan pergeseran anggaran melalui perubahan APBD, yang bersumber dari alokasi belanja tidak terduga," terangnya.